![]() |
Loket ATB (Adhya Tirta Batam) |
Pembayaran tagihan air ATB dapat dilakukan di seluruh kantor pos di seluruh Indonesia, termasuk agen pospay di seluruh Indonesia. Pembayaran tagihan air ATB juga bisa dilakukan di Indomaret, ATM ( Cimb Niaga, Mandiri dan BNI ) dan Mobil Kas Keliling ATB.
Sanksi / Denda ( Biaya Keterlambatan Bayar )
Jika pelanggan tidak membayar tagihan air ATB hingga tanggal dua puluh (20) maka dinyatakan terlambat. Pelanggan yang terlambat akan dikenakan sanksi / denda (biaya keterlambatan bayar) sesuai dengan golongan pelanggan. Pelanggan dengan golongan rumah tangga jika mengalami keterlambatan satu bulan maka akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu dan jika bulan kedua belum melakukan pembayaran akan dikenakan denda progresif sebesar Rp25 ribu.
Penyegelan ( Pemutusan Sementara )
ATB akan melakukan penyegelan dengan menutup valve control jika selama dua bulan berturut-turut terlambat membayar tagihan. Jika telah terjadi penyegelan, pelanggan diwajibkan untuk segera mengurus administrasi di kantor ATB Sukajadi atau Batu Aji. Dengan demikian setelah mengurus semuanya, pelanggan bisa membuka sendiri valve yang terkunci dengan melepas stiker segel.
Pengangkatan Meteran Air
Tindakan ini diambil ketika lebih dari tiga bulan secara berturut-turut pelanggan terlambat melakukan pembayaran. Jika meteran air telah diangkat, pelanggan diwajibkan mengisi formulir permohonan penyambungan air, melunasi semua tunggakan biaya dan denda, hingga membayar biaya penyambungan ulang. Dan jika keterlambatan lebih dari 12 bulan, maka pelanggan harus melakukan pengurusan seperti awal melakukan pemasangan.
Add your comment for: